KPK Usut 8 Perkara TPPU Sepanjang 2023, Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 525 Miliar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron dan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
17:52
16 Januari 2024

KPK Usut 8 Perkara TPPU Sepanjang 2023, Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 525 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan ratusan miliar rupiah kerugian keuangan negara setelah mengusut delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2023.

Hal itu disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).

"KPK berhasil melakukan asset recovery Rp 525.415.553.599,” kata Nawawi.

Nawawi juga mengungkapkan, TPPU yang diusut KPK adalah perkara dengan terdakwa Muhammad Syahrir terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan terpidana Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.

Selanjutnya, perkara Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi di Lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.

Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya dan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.

Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Nawawi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #usut #perkara #tppu #sepanjang #2023 #klaim #selamatkan #aset #negara #miliar

KOMENTAR