Ini Komposisi 3 Panel Hakim yang Tangani 297 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
13:16
29 April 2024

Ini Komposisi 3 Panel Hakim yang Tangani 297 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024

  - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024.    Berdasarkan keterangan resmi MK, sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang, yakni di gedung I dan II gedung MK. Serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.   Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam masing-masing tiga panel hakim. Masing-masing panel, terdapat tiga hakim konstitusi.  

  "Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny  Nurbaningsih," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4).   Dalam pembagian penanganan jumlah perkara, lanjut Fajar, Panel I memeriksa 103 perkara. Sementara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.   Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif  paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.   

  "Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #komposisi #panel #hakim #yang #tangani #perkara #sengketa #hasil #pileg #2024

KOMENTAR