Jelang Hari Buruh, Kemnaker Soroti Kenaikan Upah Minimum 2026
- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyoroti kenaikan upah minimum tahun 2026 jelang Hari Buruh.
Kemnaker melihat kenaikan upah minimum sudah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak para pekerja.
Hal ini menjadi upaya pemerintah menyejahterakan kaum buruh.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Pada Hari Buruh 1 Mei
"Kenaikan upah minimum tahun 2026 saya yakin sudah dinikmati oleh seluruh pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Cris dikutip dari Kontan, Rabu (29/4/2026).
Cris melanjutkan, Pemerintah saat ini menerapkan beberapa program untuk memperbaiki kesejahteraan buruh.
Baca juga: KSPI Batal Demo di Hari Buruh Usai Bertemu Prabowo, Pilih Rayakan May Day di Monas
Di bidang jaminan sosial, pemerintah menggelontorkan relaksasi iuran sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah.
Lalu, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen selama enam bulan disertai akses informasi pasar kerja sekaligus pelatihan ulang bagi mereka yang kena PHK.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga disalurkan bagi 15 juta pekerja dengan nominal Rp 600.000 per orang.
Baca juga: Apindo Usul Revisi PKWT hingga Upah, Tekankan Fleksibilitas dan Perlindungan Pekerja
Rumah subsidi bagi para buruh juga telah disalurkan lebih dari 274.000 unit.
Di sisi regulasi, pemerintah bersama DPR telah merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi pekerja domestik.
Langkah selanjutnya, ialah menggiatkan latihan vokasi nasional bagi 100.000 lulusan perguruan tinggi agar sesuai dengan kebutuhan industri.
"Kebijakan dan program penempatan tersebut diharapkan mampu memberikan kekuatan bagi para pekerja dan buruh. Demikian, Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026, satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama. Terima kasih," jelas Cris.
Baca juga: Magang Jadi Cara Perusahaan Bayar Upah Murah? Ini Kata Pengusaha
Presiden Prabowo hadiri Hari Buruh
Presiden Prabowo diagendakan hadiri Hari Buruh atau May Day di Monas, Jumat, 1 Mei 2026.
"Presiden Prabowo insyaallah diagendakan hadir pada puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional Jakarta," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Kehadiran Prabowo untuk mendukung dan melindungi kaum buruh.
Baca juga: Apindo: Hanya 36 Persen Pekerja Terima Upah Sesuai Ketentuan
"Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan pekerja atau buruh, melainkan berdiri bersama pekerja dan buruh. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja," ujar Qodari.
Qodari meyakini, pemerintah dan pekerja merupakan dua sisi mata uang yang tak saling bertubrukan.
Pemerintah ingin memastikan buruh mendapatkan penghidupan yang layak.
"Kalau dunia usahanya enggak sehat, enggak bisa gajian ya, demikian pula sebaliknya," jelasnya.
Baca juga: BPS: Upah Pekerja Lulusan S1 Rp 4,63 Juta, Tamatan SD Rp 2,22 Juta
Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Jelang May Day, Kemnaker Luncurkan Program Perlindungan Buruh" dan "Prabowo Akan Hadiri May Day di Monas, Disebut Tanda Pemerintah Berdiri Bersama Pekerja"
Tag: #jelang #hari #buruh #kemnaker #soroti #kenaikan #upah #minimum #2026