Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Andi Firdaus/Antara)
19:08
29 November 2024

Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

”Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12) sudah keluar Permenaker,” kata Yassierli usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan seperti dilansir dari Antara, Jumat (29/11).

Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Dia memastikan bahwa kebijakan itu sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden Prabowo dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

”Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujar Yassierli.

Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

”Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” papar Yassierli.

Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan tersebut. Menurut dia, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh sebelum mengambil keputusan.

”Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” ucap Yassierli.

Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini. Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #menaker #yassierli #segera #terbitkan #aturan #kenaikan #upah #minimum #persen

KOMENTAR