Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Warung madura. (Radar Solo)
10:08
28 April 2024

Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) buka suara terkait polemik jam operasional warung madura yang beroperasi selama 24 jam. Untuk diketahui, warung madura adalah sebutan untuk warung kelontong skala kecil yang buka non-stop 24 jam.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim memastikan bahwa pemerintah tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. 

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Minggu (28/4).

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” tambah Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” pungkas Arif.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kemenkop #pastikan #larangan #warung #madura #beroperasi

KOMENTAR