48
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
07:32
29 November 2024
Disinggung Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Usai Mangkir Terus, Polisi Bilang Begini
- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan tambahan dalam perkara dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski begitu, Polda Metro Jaya saat disinggung mengenai kemungkinan Firli dijemput paksa, belum bisa memberikan kepastian. "Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11). Ade juga tak merinci penyebab Firli tak hadir dalam pemeriksaan ini. Kini penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya yang akan ditempuh. "Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini. Untuk alasan ketidakhadiran tersangka FB, mohon berkenan ditanyakan kepada yang bersangkutan ataupun kepada kuasa hukumnya," jelasnya. Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara. "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11). Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022. Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022. Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Editor: Kuswandi
Tag: #disinggung #firli #bahuri #akan #dijemput #paksa #usai #mangkir #terus #polisi #bilang #begini