Dicecar Hakim, Eks Pejabat Basarnas Mengaku Kerap Main Golf di Kawasan Sentul Dibayari Pihak Swasta
Sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024). 
18:02
28 November 2024

Dicecar Hakim, Eks Pejabat Basarnas Mengaku Kerap Main Golf di Kawasan Sentul Dibayari Pihak Swasta

- Eks Sekertaris Utama Badan Sar Nasional (Sestama Basarnas) Dianta Bangun mengaku kerap bermain golf di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat dan dibayar pihak swasta.

Pengakuan tersebut diungkap Dianta saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Informasi itu terkuak ketika Hakim Anggota Alfis Setyawan bertanya apakah eks pejabat Basarnas itu pernah mendampingi mantan Direktur Sarana dan Prasarana (Dirsarpras) Basarnas Rudi Hendro Satmoko dan Riki Hansyah yang merupakan pegawai dari Direktur PT Delima Jaya, William Widarta.

"Saudara pernah menemani Rudi Hendro mendampingi mendampingi main golf di Sentul High Land tahun 2014 dengan Riki Hansyah?" tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan Hakim, Dian pun mengakui dirinya beserta beberapa staf di Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas pernah menemani Hendro dan Riki bermain golf.

Hanya saja kata dia saat itu tidak ada pimpinan dari Basarnas yang turut dalam kegiatan tersebut.

"Ramai-ramai Yang Mulia ada staf dari Sarpras," kata Dian.

"Selain yang saudara sebutkan tadi, Rudi Hendro, siapa lagi yang lain?," tanya Hakim lagi.

"Rudi Hendro, Pak Riki sama staf Sarpras," ucapnya.

"Pimpinan yang lain ada lagi yang ikut?" tanya Hakim.

"Enggak ada Yang Mulia," ujar Dian.

Dian pun menyebut ia tak hanya sekali menemani Hendro dan Riki untuk bermain golf.

Mendengar pernyataan Dian, lantas Hakim pun bertanya siapa sosok yang selama ini membiayai golf tersebut.

Awalnya Dian tidak secara gamblang menjawab pertanyaan dari Hakim.

Ia awalnya mengaku tidak tahu siapa orang yang membayar setiap kali kegiatan golf.

"Itu seluruh biaya untuk main itu anggarannya darimana?" tanya Hakim.

"Kami tidak pernah terlibat Yang Mulia, melihat pembayaran Yang Mulia," jawab Dian.

"Di kantor saudara ada enggak ini anggaran untuk main golf?" tanya Hakim.

"Siap tidak ada," ucapnya.

Hakim yang belum puas, lalu terus mencecar Dian siapa sebenarnya orang yang membayar permainan tersebut.

"Saya ulangi pertanyaan saya. Ini kegiatan main golf ini bukan sekali, ada beberapa kali toh? iya kan? saksi kan selaku ikut ini, setiap ikut dampingi Rudi Hendro main golf itu saksi kan nggak pernah ngeluarkan biaya? kecuali tips untuk caddy?" ujar Hakim.

Setelah dicecar Hakim, akhirnya Dian pun buka suara.

Pada saat itu Dian menduga yang membiayai permainan golf kala itu adalah Riki.

"siap, ya kemungkinan dari Pak Riki," jawab Dian.

"Bukan Rudi yang keluarkan biaya? Rudi Hendro?" tanya Hakim lagi.

"Karena itu tadi Yang Mulia karena kami tidak melihat yang membayar ini," kata Dian.

"Tapi sepengetahuan saudara itu biaya dicover oleh Riki Hansyah?" tanya Hakim.

"Kemungkinan dia itu pak (Riki Hansyah)," pungkas Dian.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dicecar #hakim #pejabat #basarnas #mengaku #kerap #main #golf #kawasan #sentul #dibayari #pihak #swasta

KOMENTAR