Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati (nonaktif) Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba dan mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, divonis masing-masing tiga tahun penjara atas kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2020-2021 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).  
16:49
25 April 2024

Suap Pengajuan Dana PEN, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

- Bupati (nonaktif) Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Selain Rusman Emba, Majelis juga membacakan vonis yang sama, yakni 3 tahun penjara bagi mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Eko Aryanto di persidangan.

Tak hanya pidana badan, para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, masing-masing Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata hakim.

Vonis ini dijatuhkan Majelis karena meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis ini, majelis menilai Bupati Muna yang juga politikus PDIP dan eks Ketua DPC Gerindra Muna itu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Mereka juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal memberatkan: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya," kata Hakim Eko.

Sementara pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa sebagai berikut:
• Memiliki tanggungan keluarga;
• Bersikap sopan dan menghargai persidangan;
• Belum pernah dihukum sebelumnya; serta
• Berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut: La Ode Muhammad Rusman Emba 3 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan; La Ode Gomberto 3 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK pernah menyebut bahwa Rusman Emba bersama Gomberto memberikan suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Novianto.

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). La Ode Muhammad Rusman Emba bersama mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur dan pemilik PT.Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto ditahan KPK terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). La Ode Muhammad Rusman Emba bersama mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur dan pemilik PT.Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto ditahan KPK terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #suap #pengajuan #dana #bupati #muna #ketua #gerindra #divonis #tahun #penjara

KOMENTAR