5 Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024
Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024), ada baiknya pemilih memahami tentang surat suara yang tidak sah.
Selain mengetahui perbedaan warna surat suara, pemilih yang datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) juga bisa mengelai ciri-ciri surat suara tidak sah di Pilkada 2024.
Hal ini penting, mengingat surat suara yang tidak sah tidak dapat masuk hitungan atau menambah jumlah hak suara yang telah terkumpul.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membuat aturan terkait bagaimana mengenali surat suara Pilkada 2024 untuk memastikan keabsahan suara pemilih.
Lantas, apa ciri-ciri surat suara tidak sah di Pilkada 2024?
Ciri-Ciri Surat Suara Tidak Sah di Pilkada 2024
Aturan mengenai surat suara yang dinyatakan sah merujuk pada Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 terbitan KPU RI:
- Surat suara tidak dicoblos
- Mencoblos pada lebih dari satu kolom calon
- Surat suara dicoblos, tetapi dirusak/dilubangi
- Surat suara dicoblos, tetapi dicorat-coret
- Surat suara dicoblos di luar kolom
- Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.
Sementara itu, ciri-ciri surat suara sah adalah sebagai berikut:
Ciri-Ciri Surat Suara Sah di Pilkada 2024
- Surat suara ditandatangani ketua KPPS
- Mencoblos pada nomor urut pasangan calon
- Mencoblos pada foto pasangan calon
- Mencoblos pada nama salah satu pasangan calon
- Mencoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.
Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilkada 2024
1. Persiapan Sebelum ke TPSPemilih harus membawa:
Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Pendaftaran di TPSSetibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa KeabsahannyaPetugas akan memberikan surat suara kepada pemilih.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.
4. Mencoblos di Bilik SuaraMasuk ke bilik suara untuk mencoblos:
Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.
Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak SuaraSetelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi.
Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke TintaSebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Widya)