Jokowi Tegaskan Politisasi Bansos Tak Terbukti dalam Putusan MK
Presiden Jokowi. (Setpres)
10:24
23 April 2024

Jokowi Tegaskan Politisasi Bansos Tak Terbukti dalam Putusan MK

  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.   "Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi dalam keterangannya di Mamuju, Selasa (23/4).   Jokowi menjelaskan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan MK pada Senin (22/4), sejumlah tuduhan ke pemerintah seperti mobilisasi aparat hingga politisasi bantuan sosial (bansos) tidak terbukti.  

  "Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," ucap Jokowi   Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak masyarakat untuk kembali bersatu membangun Indonesia. Selain itu, Istana juga akan menyiapkan tim transisi pemerintahan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  

  "Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya," pungkas Jokowi.   Sebagaimana diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menyatakan, gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #jokowi #tegaskan #politisasi #bansos #terbukti #dalam #putusan

KOMENTAR