Respons Tuduhan Pelanggaran Akademik, Prof Kumba Minta Publik Bersikap Objektif
Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseso. Foto : Humas Unas
08:56
22 April 2024

Respons Tuduhan Pelanggaran Akademik, Prof Kumba Minta Publik Bersikap Objektif

 - Dugaan pelanggaran akademik yang melibatkan salah satu guru besar di Universitas Nasional (Unas) terus menggelinding. Kasus ini melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso yang sebelumnya sudah mundur sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas. Dia meminta semua pihak untuk bersikap objektif, atas kasus tersebut. 

Dugaan pelanggaran akademik yang melibatkan Prof Kumba tersebut mencuat dalam beberapa hari terakhir. Seperti diketahui Prof Kumba dituding mencantumkan nama orang lain dalam sebuah publikasi ilmiah. Dugaan pelanggaran akademik ini, seperti dituliskan media Retractionwatch pada 11 April 2024 lalu.

Permintaan supaya publik bersikap objektif itu, disampaikan Ahmad Sobari, selaku kuasa hukum Prof Kumba. Lewat Sobari, Prof Kumba menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar. Untuk itu dia menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF)yang telah dibentuk oleh UNAS.

Dengan mengikuti proses tersebut, Prof Kumba berupaya membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar. Disampaikan Ahmad Sobari, salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 judul artikel pada tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar atau profesor. 

Dia menceritakan proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021 yang lalu. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023," kata Sobari di Jakarta pada Minggu (21/4). Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. 

Selain itu dalam 160 judul naskah artikel tersebut, nama Kumba Digdowiseiso 98 persen berperan sebagai penulis pendamping. Kemudian hanya 2 persen nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama. Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada tahun 2024.

Jadi masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya sejumlah keterbatasan. Diantaranya terkait sumber daya manusia (SDM), jejaring, atau bahasa.

"Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi," jelas Sobari. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi. 

"Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan," tambahnya. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti. Untuk itu, Sobari menegaskan Prof Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikap objektif. Karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya dan ini masih menjadi problem bagi beberapa kampus di Indonesia. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #respons #tuduhan #pelanggaran #akademik #prof #kumba #minta #publik #bersikap #objektif

KOMENTAR