Barbuk Judi Online Pegawai Komdigi Berjumlah Rp 167,8 Miliar
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
15:56
25 November 2024

Barbuk Judi Online Pegawai Komdigi Berjumlah Rp 167,8 Miliar

Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika dijumlahkan seluruhnya, barang bukti tersebut memiliki nilai lebih dari Rp 167 miliar.   "Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).   Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159; saldo di rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000; 13 buah barang mewah senilai Rp 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000;  26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp 22.930.000.000; 22 lukisan senilai Rp 192.000.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000; barang elektronik berupa 70, 9 tablet, 25 Laptop dan 10 komputer; serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.  

  "Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," jelas Karyoto.    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pembaharuan terkini terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini penyidik telah menangkap 24 tersangka.   "Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).   Para tersangka dan DPO dibagi dalam beberapa klaster oleh penyidik.  4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola situs judi berinsial A, BN, HE, dan DPO J.   7 orang sebagai agen pencari situs judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. 3 orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias M, MN dan DM.   

  Dua orang berperan memfilter, memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ. 9 orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD (satu orang berinsial AK tidak masuk sebagai pegawai Kemkomdigi karena berstatus staf ahli di Kemkomdigi).   Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang ZA alias T berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK (staf ahli Kemkomdigi) dan AJ yang memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.   Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #barbuk #judi #online #pegawai #komdigi #berjumlah #1678 #miliar

KOMENTAR