Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Lagi dari Panggilan Pemeriksaan KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11). (Biro Adpim Kalsel/Antara)
18:32
22 November 2024

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Lagi dari Panggilan Pemeriksaan KPK

  - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kembali mangkir untuk kesekian kalinya dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Sahbirin Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.   "Untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini belum terindikasi hadir pun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11).   Tessa menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait apakah akan melakukan jemput paksa terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu. Sebab, rencana pemeriksaan ini merupakan panggilan ulang, setelah Sahbirin Noor tidak hadir, pada Senin (18/11).  

 

  "Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut," tegas Tessa.   Menurutnya, secara aturan memang terdapat kewenangan bagi penyidik untuk menjemput paksa Sahbirin Noor.   "Walaupun secara normatif dimekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan," ucap Tessa. Terpisah, tim penasihat hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengklaim, kliennya belum tahu ada panggilan pemeriksaan KPK. Soesilo menyatakan, pihaknya juga belum menghubungi Sahbirin Noor setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   "Saya belum tahu, tapi pak SN itu sepertinya malah belum tahu ada panggilan-panggilan itu, karena saya belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan," ucap Soesilo.   Soesilo mengamini bahwa surat panggilan itu telah sampai di rumah Sahbirin Noor. Namun, ia menyebut Sahbirin Noor memang tidak ada di rumah.   "Suratnya sampai ke alamat cuma beliaunya tidak ada," ujar Soesilo.   Sahbirin Noor sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kalsel. Namun, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukannya.   KPK saat ini sudah menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang ditahan, sebagai penerima suap yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).   Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   Sedangkan sebagai pemberi, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #mangkir #lagi #dari #panggilan #pemeriksaan

KOMENTAR