Yusril Minta Penyidik Hentikan Kasus Firli Bahuri Peras SYL
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
19:20
15 Januari 2024

Yusril Minta Penyidik Hentikan Kasus Firli Bahuri Peras SYL

- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik menghentikan kasus pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usul itu disampaikan Yusril saat ia diperiksa sebagai saksi meringankan Firli di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/1/2024).

"Ya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus Firli)," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Yusril menyampaikan, usulan itu disampaikan karena ia menilai penyidik tidak memiliki cukup bukti.

Ia menganggap bukti yang ada tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.

Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, misalnya, tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun.

Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.

"Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," tutur Yusril.

Oleh karena itu, menurutnya, foto tidak bisa menjadi alat bukti di kasus ini. Karena tak cukup bukti, Yusril menganggap kasus yang menjerat jenderal polisi itu bisa dihentikan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik yang memeriksanya terlihat mencatat apa yang telah dia sampaikan dan terangkan.

Di sisi lain, dia enggan mengomentari alat bukti penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar yang menurut penyidik diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Saya tidak memberikan penilaian terhadap hal itu. Yang uang money changer itu ya, saya enggak tahu, saya enggak berikan penilaian soal itu," jelas Yusril.

Sebagai informasi, Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani KPK.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #yusril #minta #penyidik #hentikan #kasus #firli #bahuri #peras

KOMENTAR