Kemenkeu Buka 7 Formasi PPPK Tahap 2 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ASN Kemenkeu - Kemenkeu membuka seleksi PPPK Tahap 2 2024 sebanyak tujuh formasi tenaga teknis, pendaftaran dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024. 
10:22
21 November 2024

Kemenkeu Buka 7 Formasi PPPK Tahap 2 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024. 

Jumlah kebutuhan PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024 yakni sebanyak tujuh formasi, meliputi jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional. 

Seleksi PPPK Tahap 2 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif bekerja di Kemenkeu selama minimal dua tahun terakhir. 

Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara.

Unit penempatan formasi PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024 yakni di Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Lembaga National Single Window (LNSW). 

Formasi PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024

Berikut ini rincian jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024: 

1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Komunikasi
  • Unit Penempatan: Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal
  • Formasi: 1

2. Penata Layanan Operasional 

  • Kualifikasi Pendidikan: S1 Hubungan Internasional, S1 Ilmu Hubungan Internasional
  • Unit Penempatan: Subdirektorat Pengelolaan Layanan, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW
  • Formasi: 1

3. Penata Layanan Operasional 

  • Kualifikasi Pendidikan: S1 Hubungan Internasional, S1 Ilmu Hubungan Internasional
  • Unit Penempatan: Subdirektorat Kemitraan, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW
  • Formasi: 1

4. Pengelola Layanan Operasional

  • Kualifikasi Pendidikan: D3 Manajemen Administrasi, D3 Sekretari, D3 Administrasi Publik
  • Unit Penempatan: Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga, Sekretariat LNSW
  • Formasi: 4

Syarat Daftar PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024

Simak persyaratan pendaftaran PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024 di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelamar melakukan pendaftaran online.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
    pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  14. Tidak mendaftar pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
  15. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan syarat minimal IPK 3,00 (bukan pembulatan) dari skala 4,00.
  16. Merupakan tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Kementerian Keuangan paling singkat dalam 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus sampai dengan pada saat pendaftaran dan memahami bidang kerja Indonesia National Single Window, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara.

Cara Daftar PPPK Tahap 2 2024 

Tahapan pertama dalam proses pendaftaran PPPK 2024 di laman SSCASN adalah membuat akun. 

Setiap pendaftar wajib membuat akun SSCASN untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK 2024. 

Simak langkah-langkah membuat akun SSCASN dan mendaftar PPPK 2024 di bawah ini.

  1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id;
  2. Pada bagian atas halaman, pilih opsi 'Buat Akun'. Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
  3. Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan), nomor handphone aktif, dan email pribadi yang aktif;
  4. Selanjutnya, masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Lanjutkan';
  5. Isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman;
  6. Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 200 kb;
  7. Lakukan swafoto;
  8. Pastikan semua data yang diisi telah benar. Jika sudah, klik 'Proses Pendaftaran Akun'.
  9. Pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun.
  10. Setelah memiliki akun SSCASN, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  11. Lengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  12. Selanjutnya, pilih jenis seleksi "PPPK";
  13. Pilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, dilanjutkan memilih jenis kebutuhan (formasi),
    pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
  14. Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
  15. Unggah dokumen persyaratan;
  16. Pada bagian resume, pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca;
  17. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Adapun berikut ini jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2:

    • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
    • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
    • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
    • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
    • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
    • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
    • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
    • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
    • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
    • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
    • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
    • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
    • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
    • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemenkeu Tahap 2 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Editor: Nuryanti

Tag:  #kemenkeu #buka #formasi #pppk #tahap #2024 #syarat #cara #daftarnya

KOMENTAR