49
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
09:16
21 November 2024
KPK Dalami Jual Beli Aset Anggota DPR Anwar Sadad yang Diduga dari Hasil Penerimaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait jual beli kepemilikan aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Hal itu didalami saat penyidik KPK memeriksa enam saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pendalaman itu dilakukan, lantaran Anwar Sadad telah menyandang status tersangka dalam kasua itu. Anwara Sadad terjerat saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Adapun, enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin. Keenam saksi itu telah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Rabu (20/11). "Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan assets untuk tersangka penerima berinisial AS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (21/11). Penyidik KPK juga sebelumnya turut mendalami aliran uang terhadap Anwar Sadad melalui terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi yang diperiksa pada Selasa (5/11). Tessa pun memastikan, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad. Pasalnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Selasa (22/10) lalu. "Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," tegas Tessa, Rabu (20/11). Tessa mengamini, Anwar Sadad bisa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mengingat dirinya sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan. "Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain," ucap Tessa. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Editor: Banu Adikara
Tag: #dalami #jual #beli #aset #anggota #anwar #sadad #yang #diduga #dari #hasil #penerimaan #suap