Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS BSSN 2024, Ada 5 Tahapan Seleksi
SKB CPNS BSSN 2024 terdiri dari dua jenis, yaitu SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan SKB Tambahan.
Tes SKB Tambahan CPNS BSSN 2024 sendiri meliputi Seleksi Litpers CT/MI Tertulis, Seleksi Psikologi, Seleksi Litpers Wawancara, dan Wawancara Kompetensi Teknis.
Simak jadwal dan ketentuan SKB CPNS BSSN 2024 di bawah ini.
Jadwal dan Lokasi SKB CPNS BSSN 2024
Berikut ini jadwal lima tahapan seleksi SKB CPNS BSSN 2024:
1. SKB Metode CAT BKN
- Tanggal: akan diinformasi pada 4-8 Desember 2024
- Tempat: akan diinformasi pada 4-8 Desember 2024
- Waktu: akan diinformasi pada 4-8 Desember 2024
2. SKB Tambahan berupa Seleksi Litpers CT/MI Tertulis
- Tanggal: 2-3 Desember 2024
- Tempat: Kantor BSSN Bojongsari Depok (Auditorium dr. Roebiono Kertopati)
- Waktu: Hadir sesuai ketentuan
3. SKB Tambahan berupa Seleksi Psikologi
- Tanggal: 2-3 Desember 2024
- Tempat: Kantor BSSN Bojongsari Depok (Auditorium dr. Roebiono Kertopati)
- Waktu: Hadir sesuai ketentuan
4. SKB Tambahan berupa Seleksi Litpers Wawancara
- Tanggal: 4-6 Desember 2024
- Tempat: Kantor BSSN Bojongsari Depok (Auditorium dr. Roebiono Kertopati)
- Waktu: Pukul 07.00 WIB
5. SKB Tambahan berupa Wawancara Kompetensi Teknis
- Tanggal: 4-6 Desember 2024
- Tempat: Kantor BSSN Bojongsari Depok (Auditorium dr. Roebiono Kertopati)
- Waktu: Pukul 07.00 WIB
Ketentuan Umum SKB CPNS BSSN 2024
Adapun berikut ini ketentuan umum pelaksanaan SKB CPNS BSSN 2024:
- Peserta wajib hadir di lokasi ujian/seleksi 30 menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditentukan dengan dimulai dari proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Peserta;
- Peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;
- Peserta yang terlambat, tidak diperbolehkan untuk mengikuti Seleksi;
- Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan;
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, serta memakai sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, serta sepatu sandal/sandal). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap;dan
- Panitia Seleksi berhak menolak peserta ujian/seleksi yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian/seleksi.
Bobot Nilai SKB CPNS BSSN 2024
Simak bobot penilaian SKB CPNS BSSN 2024 di bawah ini.
- SKB dengan metode CAT BKN: 50 persen
- SKB Tambahan berupa Seleksi Psikologi: 40 persen
- SKB Tambahan berupa Seleksi Wawancara Kompetensi Teknis: 10 persen
- SKB Tambahan berupa Seleksi Penelitian Personel: -
Informasi lebih lanjut mengenai SKB CPNS BSSN 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)