Istri Tom Lembong Muncul di Sidang Praperadilan: Kaget Suami Jadi Tersangka Hingga Berat Harus Pisah
Ia tampak menggunakan pakaian berwarna putih dan celana bermotif kotak-kotak.
Franciska tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan.
"Pasti kasih dukungan, mau lihat langsung dengar langsung (jalannya persidangan)," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Franciska Wihardja mengaku sedih suaminya ditetapkan menjadi tersangka imbas kebijakan impor gula.
Ia pun mengaku kaget dengan status yang disandang Tom Lembong setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung atau Kejagung.
"Kami sedih dan kaget. Karena apa yang dia lakukan selama ini selalu hanya untuk kebaikan. Karena kita sebetulnya sudah dikatakan juga tidak perlu gitu dia tak perlu ikutan seperti ini," kata Franciska kepada awak media.
Franciska mengatakan apa yang dilakukan Tom Lembong hanya untuk kebaikan banyak orang dan kebaikan untuk Indonesia.
"Dia (Tom) selalu mengedepankan itu, selalu mengedepankan itu. Walaupun buat keluarga berat. Mesti berpisah dengan dia karena kita kan di luar. Dia mesti balik ke sini, itu berat," jelasnya.
Tetap Tersenyum
Tom Lembong menjelaskan alasannya tersenyum saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.
Tom Lembong tersenyum karena mengingat pesan istrinya Franciska Wihardja.
"Kalau ada yang bertanya kenapa dalam kondisi mental tertekan saya tersenyum terus. Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh pokter kejaksaan," kata Tom Lembong dalam keterangan tertulis yang menjadi bukti di persidangan praperadilan, PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2024).
Ia melanjutkan pada saat dirinya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangannya.
"Tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya. Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya," kata Tom Lembong.
Atas hal itu ia mengaku memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 pada Selasa (29/10/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Saat itu, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.
Seraya awak media mengerubungi Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.
Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Tag: #istri #lembong #muncul #sidang #praperadilan #kaget #suami #jadi #tersangka #hingga #berat #harus #pisah