Jelang tangani PHPU Pileg, Hakim MK Diminta Jaga Independensi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
17:08
7 April 2024

Jelang tangani PHPU Pileg, Hakim MK Diminta Jaga Independensi

 

 

- Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diiminta tetap menjaga independensi menjelang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Ihwal hal ini dikatakan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono.

Arfianto mengatakan, tekanan publik terkait penanganan perkara PHPU Pileg memang tidak sebesar PHPU Pilpres, namun hal itu tidak boleh membuat para hakim menjadi lengah.

“Jangan sampai, ketika tidak ada sorotan publik, tidak ada tekanan publik untuk menyidangkan perkara PHPU Pileg, malah menimbulkan sesuatu hal yang negatif, misalkan ada permainan dan lain-lain,” kata Arfianto dikutip dari Antara, Minggu (7/4).

Menurut Arfianto, proses penanganan perkara PHPU Pileg akan sangat dinamis. Hal ini karena pihak yang berkepentingan bukan hanya antarpartai, tetapi bisa juga dari internal partai.

Keputusan para hakim MK pun menjadi krusial, sehingga meskipun tidak disorot, para hakim harus tetap menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik melalui independensi.

“Intensitas penanganan perkara PHPU Pileg adalah jumlahnya yang cukup banyak. Makanya, ujian dari para hakim ini adalah sorotan dari publik. Walaupun tidak sebesar di PHPU Pilpres, tapi akan menjadi ujian tersendiri bagi para hakim,” ujarnya.

Keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga pengawas bagi para hakim MK, lanjut dia, juga akan menegakkan pengawasan di tingkat internal.

Terkait putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024, ia mengingatkan agar semua pihak menerimanya, karena putusan tersebut sudah final dan sudah diputuskan melalui jalur-jalur konstitusional.

“Ketika kita menjunjung konstitusi dalam bernegara dan berdemokrasi, seharusnya keputusan itu diterima. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak puas itu melakukan hal yang inkonstitusional, melawan konstitusi sendiri,” kata dia menegaskan.



Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Editor: Kuswandi

Tag:  #jelang #tangani #phpu #pileg #hakim #diminta #jaga #independensi

KOMENTAR