Update Platform Digital yang Telah Patuhi PP Tunas, Terbaru Ada TikTok
- Media sosial yang semula didesak Indonesia untuk memenuhi aturan kini mulai patuh, namun ada pula yang belum. Begini update terbarunya.
Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi anak-anak Indonesia dari konten negatif dan ancaman siber di ruang digital melalui regulasi ketat terhadap platform.
Berdasarkan data pada 2025, ada sekitar 240 juta pengguna internet aktif di Indonesia, di mana 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi PP Tunas meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Baca juga: Komdigi Beri Waktu 3 Bulan bagi Platform Digital Penuhi Asesmen Risiko Sesuai Mandat PP Tunas
TikTok patuh batasi akses anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Meutya Hafid) menyampaikan bahwa platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
"Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya mengatakan, TikTok telah melaksanakan berbagai kepatuhannya yang ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah RI terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen.
"TikTok mempublikasi atau sudah mempublikasi batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platform-nya melalui halaman pusat bantuan atau help center," kata dia.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya melanjutkan, TikTok juga memberikan komitmen untuk akan memperbaharui secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya.
780.000 akun TikTok anak diblokir
Komdigi mencatat bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780.000 akun penggunanya yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya.
Baca juga: Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun
Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi kemenangan yang baik bagi publik, orang tua, terutama masa depan anak-anak di Indonesia.
"Kami sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown," tuturnya.
Tersisa dua platform: Roblox dan YouTube
Dengan bergabungnya TikTok, kini tersisa dua platform digital yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, yakni Roblox dan YouTube.
Pemerintah sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, dari seluruh grup Meta yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya.
Baca juga: Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Untuk Roblox, Meutya menyebut bahwa platform tersebut secara global telah melakukan penyesuaian lewat kantor pusatnya di Amerika Serikat.
"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.
Meski itu merupakan kebijakan global, Komdigi tetap mengingatkan Roblox untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas.
"Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi (terhadap anak-anak)," ucap Meutya.
Tag: #update #platform #digital #yang #telah #patuhi #tunas #terbaru #tiktok