Wajib Sertakan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Simak Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu makanan siap saji di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:48
6 April 2024

Wajib Sertakan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Simak Alur Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

 

 Selain menjalankan rangkaian ibadah, umat Islam juga diwajibkan mengonsumsi produk yang halal seperti tertera dalam Al-Quran dan hadist.

Mengonsumsi produk halal merupakan hal penting bagi umat Islam karena memberikan berbagai manfaat bagi tubuh dan mampu menjaga berperilaku muslim di keseharian.

Dilansir dari laman halal.go.id, berdasarkan Al-Quran surat Al-An’am ayat 145 bahwa hal yang diharamkan seperti bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

Selain itu, khamar serta hewan bertaring dan berkuku tajam menjadi beberapa hal yang diharamkan. Hal ini tercantum dalam HR. Muslim dan Ibnu Umar.

Sementara di antara halal dan haram disebut syubhat. Hadist Riwayat Muslim menegaskan untuk menggunakan yang halal dan meninggalkan yang haram dan berhati-hati dalam perkara yang belum jelas hukumnya.

Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia cenderung memilih produk yang telah jelas kehalalannya, yaitu dengan memilih produk berlogo halal. Logo halal produk diperoleh setelah produsen menjalani proses sertifikasi halal.

Dikutip dari laman halal.go.id, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Lalu, bagaimana cara pendaftaran sertifikasi halal reguler? Sebelum mengajukan sertifikasi halal, berikut dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler yang harus dipersiapkan:

  • Surat permohonan pendaftaran: bisa didownload di daftar riwayat hidup, SK penetapan penyelia halal, untuk sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal (wajib untuk pelaku usaha menengah dan besar)
  • Daftar nama produk dan bahan/menu/barang: merujuk pada lampiran SJPH
  • Proses pengolahan produk: berbentuk flowchart atau deskripsi merujuk pada lampiran SJPH
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bisa didownload di makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

    ***

    Editor: Novia Tri Astuti

    Tag:  #wajib #sertakan #sertifikasi #halal #mulai #oktober #2024 #simak #alur #pendaftaran #dokumen #yang #diperlukan

KOMENTAR