Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Dok. JawaPos.com)
17:24
17 November 2024

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai berlaku tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan PPN itu sebagaimana telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).   "Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, ditulis Minggu (17/11).  

  Lantas apa saja barang yang berpotensi kena PPN 12 persen?   Sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak 12 persen merupakan barang dan jasa yang berasal dari perusahaan atau lembaga yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini PKP memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk mengambil pajak dari para konsumennya.   Menurut Undang-Undang HPP, sejumlah objek yang dikenakan PPN 12 persen meliputi penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.   Lalu, impor BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.   Kemudian, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP, dan ekspor JKP oleh PKP.   Adapun sejumlah barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Kemudian, pakaian dan barang-barang fashion, kosmetik, tas, sepatu, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.   Selanjutnya, makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Lalu, kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk. Tak hanya bawang berwujud, PPN 12 persen akan juga bagi pulsa telekomunikasi, Netflix, dan Spotify.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #daftar #barang #jasa #yang #kena #persen

KOMENTAR