Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya
Pasalnya, SN adalah merupakan orang terdekat yakni Ayah kandung dari korban, S, yang baru berusia lima tahun.
Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni (tambahan) 1/3 dari ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kombes Ade dikutip dari TribunJakarta.com.
Diketahui, SN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila ia mendapatkan hukuman maksimal yakni 15 tahun, maka sanksi SN kemungkinan ditambah 5 tahun atau 1/3 dari sanksi sebelumnya.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka, tentunya setelah memperoleh bukti yang cukup.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan SN terhadap anak kandungnya sendiri.
Selama proses hukum berjalan, korban dan ibunya (PA) akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Lantas siapa sebenarnya SN?
Berikut sosok SN yang tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku Cabuli Anak Kandung
Wajah SN mendadak viral setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ia tega melakukan hal ini meski itu adalah darah dagingnya.
Awalnya, SN bersikeras tak mengakui perbuatannya itu.
Namun setelah ditemukan cukup bukti, SN akhirnya mengaku hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"(Status) tersangka, ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mengutip Wartakotalive.com, pelaku tampak menunjukan gestur tubuh yang santai saat digiring petugas, seolah tak memperlihatkan rasa bersalahnya kepada penegak hukum dan awak media.
Ia tampak mengenakan kacamata saat diringkus pihak dari Polda metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.
Dari foto yang beredar, SN diketahui berperawakan tubuh kecil, tidak begitu tinggi dan memiliki potongan rambut yang cepak.
Tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB, SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana panjang jeans dan masker berkelir hitam.
Penampakan Septhedy Nitidisastra, anggota Damkar Kramat Jati yang menjadi tersangka usai mencabuli anak kandung sendiri. (Istimewa)Pelaku KDRT Mantan Istri
Selain melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, SN ternyata juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ibu korban, PA (27).
Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami KDRT.
Perlakuan KDRT SN dilakukan karena PA tidak mau membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng."
"Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," pengakuan PA, Sabtu (23/3/2024).
Sebagai seorang suami, SN juga tak memberikan nafkah yang layak untuk kehidupan sehari-hari.
Saat memutuskan untuk pisah ranjang, SN pun tak terima dan sempat melakukan rudapaksa kepada PA.
"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," ujar PA.
Keduanya pun memutuskan untuk bercerai saat anaknya masih kecil, atau sekira tahun 2020.
Namun, kasus KDRT itu tidak dilaporkan oleh PA.
PA saat ini fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
Bukan ASN, Pelaku Tenaga Honorer
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan SN bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Ia hanya menjadi pegawai honorer di Damkar Wilayah Jakarta Timur.
Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP, bisa saja kapan pun kami putus kontrak," kata Satriadi, Rabu (20/3/2024).
Pemutusan kontrak bakal dilakukan saat prosedur administrasi BAP sudah dilakukan.
"Enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terang Satriadi.
Sebagaian artikel telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Jadi Tersangka, Ini Tampang Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri dan TribunJakarta.com dengan judul Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Tag: #oknum #damkar #cabul #jaktim #terancam #dihukum #lebih #berat #polisi #beberkan #alasannya