Wapres Ma'ruf Amin Minta Kasus Korupsi di PT Timah Diusut Tuntas, Awasi Perusahaan Tambang Lainnya
Diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah saat ini masih dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Timah yang berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp 271 triliun.
"Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, karena itu, saya minta (kasus ini) terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Manado, Kamis (4/4/2024).
Wapres juga mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.
"Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum," tegasnya.
"(Perusahaan) yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain," imbau Wapres.
Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.
Tiga orang tersangka di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni:
- Mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML)
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP BY
- Direktur Utama CV VIP HT alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim
- Perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #wapres #maruf #amin #minta #kasus #korupsi #timah #diusut #tuntas #awasi #perusahaan #tambang #lainnya