Paripurna DPR RI Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029
Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029 Margaretha Hanita menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
11:48
4 April 2024

Paripurna DPR RI Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

  - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, pada Kamis (4/4). Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan terkait penetapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).   Sebanyak tujuh calon anggota LPSK, disetujui untuk menjadi anggota LPSK periode 2024-2029 oleh DPR RI.    Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil fit and proper test atau uji kepatutan dsn kelayakan calon anggota LPSK Ada pun, sebanyak 14 orang telah mengikuti fit and propers test calon anggota LPSK di Komisi III DPR pada 1 sampai 2 April 2024.   

  Usai menggelar fit and proper test, Komisi III DPR memutuskan tujuh calon anggota LPSK terpilih masa jabatan 2024-2029.   Setelah Habiburokhman menyampaikan laporannya, Puan yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan para anggota dewan, untuk menyetujui hasil fit and propes test calon anggota LPSK.   "Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.   " Setuju," jawab peserta rapat paripurna.  

  Berikut daftar calon anggota LPSK periode 2024-2029 terpilih:   1. Antonius PS Wibowo   2. Sri Suparyati   3. Susilaningtias   4. Wawan Fahrudin   5. Mahyudin   6. Sri Nurherwati   7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #paripurna #setujui #calon #anggota #lpsk #periode #2024 #2029

KOMENTAR