Kejagung Periksa Komisaris dan Pegawai PT RBT Terkait Kasus Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)
19:32
3 April 2024

Kejagung Periksa Komisaris dan Pegawai PT RBT Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung memeriksa komisaris dan pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (3/4/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut Komisaris PT RBT yang diperiksa berinisial AGR. Sedangkan pegawainya berinisial KNNG.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Selain AGR dan KNNG, berdasar pantauan Suara.com Robert Bonosusatya alias RBS juga sempat terlihat mendatangi Kejaksaan Agung RI. Dia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.58 WIB.

Kuasa hukum Robert, Ricky Saragih mengklaim kliennya hadir bukan untuk diperiksa kembali.

"Hari ini tidak ada pertanyaan tambahan, hanya tanda tangan BAP yang belum tanda tangan Senin lalu saja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pada Senin (1/4) lalu, Kejaksaan Agung telah memeriksa Robert terkait kasus ini. Pemeriksaan kala itu berlangsung selama 13 jam sejak pukul 09.00 hingga 22.05 WIB.

"Saya sudah (diperiksa sejak) jam 9," kata Robert.

Robert saat itu juga mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," katanya.

Kendati begitu Robert enggan menjawab saat ditanya tetapi hubungannya dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT dan tersangka Harvey Moeis.

"Tanya ke penyidik ya, tanya ke penyidik tolong ya," tuturnya.

Sementara Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi saat itu mengatakan pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT.

"Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Berikut daftar 16 tersangka kasus timah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. Manajer PT QSE, Helena Lim

16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #kejagung #periksa #komisaris #pegawai #terkait #kasus #korupsi #timah

KOMENTAR