Ahli KPU Sebut Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik Sebelum Ditemukan Perbuatan Pidana
UJI COBA: KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) di Lapangan Nambangan, Kota Magelang, Sabtu (10/10). (DODI HUSEIN/HUMAS KPU PUSAT)
10:16
3 April 2024

Ahli KPU Sebut Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik Sebelum Ditemukan Perbuatan Pidana

- Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sempat menjadi sorotan publik. Karena data yang ditampilkan kerap bermasalah. Bahkan, sejumlah pihak sempat menggaungkan agar Sirekap KPU dilakukan audit forensik.   Ahli yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sirekap tidak bisa dilakukan audit forensik sebelum terjadi perbuatan tindak pidana.   "Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," kata Marsudi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).  

  Marsudi memberikan pendapat untuk perbaikan Sirekap. Menurutnya, Sirekap merupakan sistem informasi rekapitulasi yang digunakan KPU untuk membantu rekapitulasi berdasarkan formulir C. Hasil dan sekaligus publikasinya.   Ia mengakui, pada sidang sengketa Pilpres 2019 lalu, dirinya juga dihadirkan sebagai ahli dan sempat menyampaikan untuk perbaikan pada sistem informasi KPU saat itu, SITUNG. Ia menekankan, ke depan seharusnya data yang ditampilkan sudah tervalidasi.   “Pada waktu mungkin Yang Mulia yang pernah ikut sidang di Pemilu 2019 itu saya menyampaikan mestinya yang tampil di web itu mestinya sudah diverifikasi terlebih dahulu,” ucap Marsudi.   Ia menjelaskan, data yang mentah itu seharusnya tidak ditampilkan agar tak terjadi perubahan data, seiring dengan penghitungan C hasil KPU.   “Data itu dibagi dua seperti ini ya, jadi yang sudah verified itu tampilah di web, yang belum verified itu di-pending dulu, dimasukkan ke tempat sementara dulu sambil diperiksa kemudian diperbaiki, jangan kemudian yang diperbaiki itu yang ada,” ungkap Marsudi.   “Ini mudah-mudahan teman-teman KPU bisa untuk 2029 agar tak ada lagi sidang soal Sirekap, maka mudah-mudahan bisa mengimplementasikan apa yang saya sampaikan pada hari ini termasuk 2019. Jadi hanya menampilkan data yang valid, yang belum valid ditunda dulu,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #ahli #sebut #sirekap #bisa #diaudit #forensik #sebelum #ditemukan #perbuatan #pidana

KOMENTAR