55
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
07:48
3 April 2024
Hari Ini KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Kali ini, MK memerintahkan pihak KPU RI dan Bawaslu RI menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan. Jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI berjumlah tiga orang. Sementara, Bawaslu RI total berjumlah sembilan orang. Hal itu terungkap saat Ketua MK Suhartoyo hendak menutup persidangan, pada Selasa (2/4) kemarin. “Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal Bapak untuk besok," kata Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta. “Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan satu orang ahli dan dua orang saksi," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. “Kami mengajukan 2 orang ahli dan 7 saksi yang mulia," sambung Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI. Mendengar kedua jawaban tersebut, Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian. "Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu, mohon segera disampaikan ke paniteraan," pungkas Suhartoyo. Sebagaimana diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres sudah berjalan empat hari, sejak 27 Maret 2024 yang beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait. Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #hari #bawaslu #hadirkan #saksi #ahli #dalam #sidang #sengketa #pilpres #2024