Kemendikbudristek Kaji Sanksi untuk 9 Kampus Diduga Terlibat Ferienjob
Ilustrasi logo Kemendikbudristek (Kemendikbudristek)
11:16
30 Maret 2024

Kemendikbudristek Kaji Sanksi untuk 9 Kampus Diduga Terlibat Ferienjob

- Untuk wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, ada beberapa nama perguruan tinggi yang diduga terlibat ferienjob. Di antaranya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia Timur, dan Universitas Terbuka (UT).

Selain itu, ada Universitas Fajar, UKI Paulus, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Atma Jaya. Kepala LLDIKTI Wilayah IX Andi Lukman mengatakan, saat ini Kemendikbudristek tengah mengkaji pemberian sanksi untuk kasus tersebut.

Namun, kata Andi, kampus yang masuk LLDIKTI IX yang disebut, sejauh ini kajian yang dilakukan belum mendapatkan adanya dugaan perdagangan mahasiswa. ”Mahasiswa yang dikirim ke sana juga tidak merasa demikian (menjadi korban TPPO, Red),” ucapnya.

Rektor UNM Prof Husain Syam mengungkapkan, jika sebuah kampus terbukti dengan sengaja melakukan TPPO kepada mahasiswa di sebuah lembaga, justru akan merugikan pihak kampus sendiri.

Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Dr Ir H Abd. Rakhim Nanda MT IPM mengatakan, Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional. Namun, prosesnya harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas pengusutan kasus dan penangkapan pelaku TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman ini.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, pihaknya sebagai koordinator subgugus tugas pencegahan TPPO akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbudristek.

Dari informasi yang disampaikan Kemendikbudristek, kata Ratna, program ferienjob yang berarti program kerja paro waktu saat musim libur di Jerman ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Memang ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman. ”Kemenaker juga menyatakan bahwa program tersebut tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemen PPPA juga berupaya melakukan kampanye secara masif melalui berbagai inovasi dan kolaborasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, terutama program magang, dari kekerasan dan TPPO. Para mahasiswa yang jadi korban, lanjut Ratna, menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan untuk proses keberangkatan ke Jerman.

”Terlebih, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian. Di mana para agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” paparnya.

Ratna menjelaskan, terkait magang, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya. Bahkan, ada kasus yang tidak diberi upah sama sekali.

Karena itu, lanjut Ratna, masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai sehingga tidak berpotensi terjadinya TPPO. ”Dengan keberangkatan kerja yang terdata, negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya,” tutur dia. (tyo/mia/wis/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kemendikbudristek #kaji #sanksi #untuk #kampus #diduga #terlibat #ferienjob

KOMENTAR