Bagaimana Nasib Sandra Dewi usai Suami Terlibat Kasus Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung
Foto Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis (kiri). Foto Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejagung. - Begini nasib Sandra Dewi usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Kejagung angkat bicara. 
11:49
29 Maret 2024

Bagaimana Nasib Sandra Dewi usai Suami Terlibat Kasus Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi?

Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.

Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.

Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024). 

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Beitu pula, jika Sandra Dewi ikut terlibat, Ketut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kamarudin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bisa Ikut Terseret

Turut berkomentar mengenai ditetapkannya Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Sandra Dewi kemungkinan bisa ikut terseret dalam kasus serupa.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika sang aktris berdalih tak tahu, hal itu akan dianggap janggal.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."

"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Bangkapos.com.

Pasalnya, uang korupsi yang diterima Harvey Moeis diduga mencapai Rp 217 triliun dan uang dalam jumlah banyak itu, menurut Kamarudin, seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"

"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Peran Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. - Inilah ancaman hukuman Harvey Moeis karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah dan merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. - Inilah ancaman hukuman Harvey Moeis karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah dan merugikan negara sebesar Rp271 triliun. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.

Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.

Berikut daftar lengkapnya;

  1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
  2. Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
  3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
  4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  5.  Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
  6. BY, Komisaris CV VIP
  7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
  8. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) 
  9. RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
  11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
  12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
  13. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
  15. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)

Sebagian artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Sandra Dewi Terancam Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis, Begini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak

(Tribunnews.com/Rifqah/Fathia Yasmine/Ashri Fadilla) (Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #bagaimana #nasib #sandra #dewi #usai #suami #terlibat #kasus #korupsi #timah #kata #kejagung

KOMENTAR