Kejagung Bungkam soal Kemungkinan Sandra Dewi Ikut Diperiksa Imbas Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Foto Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis (kiri). Foto Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejagung (kanan). | Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. 
08:25
29 Maret 2024

Kejagung Bungkam soal Kemungkinan Sandra Dewi Ikut Diperiksa Imbas Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya kini masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ketut Sumedana mengungkapkan, mungkin saja dalam waktu dekat Kejagung akan menetapkan tersangka lain setelah Harvey Moeis.

"Mungkin (ada tersangka lain) dalam waktu dekat. Kita lihat saja nanti," kata Ketut, Kamis (28/3/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Hingga saat ini, Ketut belum bisa memastikan apakah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengetahui soal kasus korupsi timah sang suami.

Namun, jika ada bukti bahwa Sandra Dewi terlibat, kata Ketut, maka hukum tetap harus ditegakkan.

Karena siapapun yang menyembunyikan uang negara, maka ia harus bertanggung jawab.

"Yang jelas mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara."

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," terang Ketut.

Ketut tak mau berkomentar banyak soal kemungkinan Sandra Dewi ikut diperiksa terkait kasus korupsi sang suami.

Namun, jika penyidik membutuhkan keterangan Sandra Dewi, maka tak menutup kemungkinan ia akan diperiksa oleh Kejagung.

"Kami belum bisa bicara. Tapi, apa yang sudah dilakukan semua oleh penyidik, ya kemungkinan bisa terjadi (Sandra Dewi diperiksa)," imbuh Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan mengenai dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, dengan modus operandi mengumpulkan para penambang ilegal di PT Timah.

"Kemudian mereka juga menghubungi beberapa PT untuk menyewa perakitan. Dari kegiatan tersebut mereka mengumpulkan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan untuk CSR."

"Akan tapi setelah dideteksi, uang tersebut digunakan pribadi. Untuk HM ini ada benang merahnya dengan HL (Helena Lim), intinya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Ketut.

Ketut menambahkan, pihaknya masih belum bisa membeberkan alat bukti apa saja yang membuat Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah,

Yang jelas, perbuatan Harvey Moeis ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 271 triliun.

"Pada intinya, perbuatan para tersangka ini merugikan negara mencapai Rp 271 triliun."

"Jadi penyidik ini dampak dari korupsi, dampak terhadap perekonomian di sekitarnya akibat dari ini," tegas Ketut.

Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis di Rutan

Artis Sandra Dewi belum menjenguk suaminya, Harvey Moeis di rumah tahanan (rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.

Sandra Dewi maupun pihak keluarga sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis.

"Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut.

Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).

Ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya.

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," tandas Ketut.

Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harvey Moeis Jadi Otak Korupsi Timah, Sandra Dewi Terlibat? Kejagung: Lihat saja Nanti

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fauzi Nur Alamsyah)(WartakotaLive.com/Valentino Verry)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #kejagung #bungkam #soal #kemungkinan #sandra #dewi #ikut #diperiksa #imbas #kasus #korupsi #timah #harvey #moeis

KOMENTAR