Komisi VI DPR RI Minta Kemendag dan Aparat Lebih Tegas Menangani Peredaran Oli Sparepart Palsu
Ilustrasi: Oli sparepart. (Istimewa)
07:24
29 Maret 2024

Komisi VI DPR RI Minta Kemendag dan Aparat Lebih Tegas Menangani Peredaran Oli Sparepart Palsu

Kementerian Perdagangan diminta untuk tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja. Kalau pun beredar dan kemudian memiliki dampak dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum lah yang akan bertindak," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Hal itu, sambungnya, dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.

"Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," kata Herman.

"Tapi nanti secara hukumnya, penyidikan nya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kementerian Perdaganan terkait maraknya peredaran oli sparepart palsu di kalangan konsumen pekan lalu.

Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin karena masih ada praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal. Menurutnya, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

Terkait hal itu, PB KAMI mendesak Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut dan meminta Mabes Polri berantas dan Tangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.

Sultoni menduga PT. N melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan salah satu merek terkenal asal Jepang.

“Kami menduga owner PT N bernama Y melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart di kawasan Kota Tangerang. Diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang,” katanya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #komisi #minta #kemendag #aparat #lebih #tegas #menangani #peredaran #sparepart #palsu

KOMENTAR