Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Dewas: Sudah Diserahkan ke Penyidik
Ilustrasi suap. (Antara)
06:16
29 Maret 2024

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Dewas: Sudah Diserahkan ke Penyidik

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinsial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga terkait penanganan perkara di daerah Lampung.

Menanggapi adanya hal ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke tim penindakan lembaga antirasuah. Penyerahan perkara tersebut, dilakukan karena diduga laporan yang diterima Dewas, terkait korupsi dalam bentuk suap menyuap.

Oleh karena itu, setelah dilakukan penelaahan, Dewas pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu, ke pihak yang lebih berwenang.

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).

Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.

“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.

Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.

"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.

"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya.

 

 

 

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #jaksa #diduga #peras #saksi #miliar #dewas #sudah #diserahkan #penyidik

KOMENTAR