Bantah Tudingan Kubu 01 dan 03, Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Pemilu 2024 Paling Damai
Pengacara Pasangan calon Kubu 02, Otto Hasibuan.
22:16
28 Maret 2024

Bantah Tudingan Kubu 01 dan 03, Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Pemilu 2024 Paling Damai

    - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menepis tuduhan yang disampaikan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan. Otto menyebut, pemilu kali ini jutsru berjalan paling damai.   "Pemilu kali ini pemilu yang paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon," kata Otto dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3).   Otto menyebut, narasi yang disampaikan pemohon kubu 01 dan 03 hanya berdasarkan asumsi. Menurutnya, pihak Prabowo-Gibran tak akan terpancing dengan tuduhan-tuduhan tersebut.   "Kalau pemohon dalam permohonannya  menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan, maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan tidak akan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan," tegas Otto.   Ketua Umum Peradi itu mengutarakan, pihaknya akan memberikan analisa juridis dalam menyanggah setiap tudingan yang disampaikan paslon 01 dan 03.   "Kami akan tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip, kejuruuran, profesionalisme, sehingga kami akan memberikan analisa jurdis untuk membantah dalil-dalil pemohon dan kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi, dan asumsi tidak akan menggiring opini. Kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum  disertai dengan bukti-bukti yang ada," cetus Otto.   Otto menekankan, narasi soal adanya kecurangan Pemilu 2024 seharusnya tidak dibawa ke dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. Melainkan dapat dilaporkan ke Bawaslu.   "Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya pasal 475 UU Pemilu," ucap Otto.   Oleh karena itu, Otto menyebut tudingan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini kubu 01 dan 03 salah alamat. Ia pun menegaskan, petitum yang disampaikan tidak sesuai dengan hukum acara di MK.   "Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar. Begitu juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK, karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana, sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat," pungkas Otto.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #bantah #tudingan #kubu #pembela #prabowo #gibran #sebut #pemilu #2024 #paling #damai

KOMENTAR