BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Digunakan dengan Cara Injeksi, Ini Daftarnya
Belasan kosmetik itu diaplikasikan menggunakan jarum maupun microneedle.
Temuan ini berdasarkan pengawasan intensif pada periode September 2023 - Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Senin (11/11/2024).
Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan.
Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
“Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya,” tegas dia.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Adapun ciri-ciri kosmetik layaknya obat adalah produk memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik.
Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
Disanksi Pencabutan Izin Edar BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Ada 16 kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut nomor izin edarnya sebagai berikut:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Saja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite Cocktails
15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen
16. MCCM Vitamin C
BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE,” pesan Taruna.
Tag: #bpom #cabut #izin #edar #kosmetik #yang #digunakan #dengan #cara #injeksi #daftarnya