DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Pilih Capim dan Dewas KPK 2024-2029
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Muhammad Yusuf Ateh (keempat kanan) didampingi Wakil Ketua Pansel Capim KPK Arif Satria (keempat kiri) dan Anggota Pansel Capim KPK lainnya berfoto bersama usai konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
19:08
12 November 2024

DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Pilih Capim dan Dewas KPK 2024-2029

  Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 terkait calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR. Sehingga DPR akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test   Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan menyatakan, pihaknya menghargai keputusan Presiden Prabowo yang meneruskan calon pimpinan dan Dewas KPK yang proses rekruitmennya dilakukan pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo.   “Kami telah melakukan profilling, dan penelusuran dari rekam jejak nama nama yang menjadi calon Pimpinan dan Dewas KPK. Meskipun Pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, namun Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional," kata Said kepada wartawan, Selasa (12/11).  

  Said memastikan, pihaknya akan melibatkan masukan dari para aktivis antikorupsi untuk memproses capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.   "Kami akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi dan melihat rekam jejak para Pimpinan dan Dewas KPK. Kami akan libatkan mereka," tegas Said.   Said tak memungkiri, tugas Pimpinan dan Dewas KPK ke depan sangat berat. Pertama, harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas dan imparsial.    "Mampu menempatkan hukum sebagai panglima," ucap Said.  

  Kedua, KPK harus mampu memperkuat sistem hukum. Serta, mampu mempengaruhi Presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.   Ketiga, KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan keseluruh daerah. Setidaknya, fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar.    Keempat, Pimpinan KPK harus mampu menggerakan KPK sebagai pelopor kepatuhan, bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya anti korupsi.    "Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi III akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah," pungkasnya.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pastikan #libatkan #masyarakat #dalam #pilih #capim #dewas #2024 #2029

KOMENTAR