Pengumuman! Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Selama Periode Mudik Lebaran Berlaku Mulai 5 April
Pada 5 hingga 16 April, angkutan barang dilarang melintas di jalur mudik Idul Fitri 2024 (Istimewa)
15:32
28 Maret 2024

Pengumuman! Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol Selama Periode Mudik Lebaran Berlaku Mulai 5 April

- PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik lebaran tahun ini, termasuk pada saat arus mudik dan arus balik.  

  Melalui akun Instagram resmi, @official.jasamarga, pembatasan angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat, 5 April atau H-5 lebaran hingga Selasa, 16 April 2024 atau H+6.   “Pemberlakuan pengaturan pembatasan angkutan barang ini mulai dilakukan pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat,” bunyi pengumuman itu, dikutip Kamis (28/3).   JawaPos.com-Pembatasan angkutan barang ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024.   Dalam aturan itu, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.   Adapun kendaraaan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yaitu kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.   Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.   Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di ruas jalan tol Jasa Marga Group. Meliputi, Jalan tol Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo, Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road.   Lalu, Jalan Tol Dalam kota Cawang-Tomang-Pluit, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta, Bogor, Ciawi), Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Fungsional, Jalan Tol Ruas Cipularang, Jalan Tol Ruas Padalarang, Jalan Tol Ruas Palimanan-Kanci.  

  Kemudian, Jalan Tol Batang-Semarang, Jalan Tol Semarang Seksi ABC, Jalan Tol Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Jalan Tol Yogyakarta-Solo (Fungsional), Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Mojokerto-Surabaya, Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Gempol-Pasuruan, dan Jalan Tol Pandaan-Malang.          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pengumuman #pembatasan #angkutan #barang #jalan #selama #periode #mudik #lebaran #berlaku #mulai #april

KOMENTAR