Ada Protes di Boyolali, Mentan Terbitkan Regulasi Industri Wajib Serap Susu Hasil Peternak Lokal
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama peternak sapi perah dan pengusaha pengolahan susu di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Senin (11/11/2024) siang.  
16:37
11 November 2024

Ada Protes di Boyolali, Mentan Terbitkan Regulasi Industri Wajib Serap Susu Hasil Peternak Lokal

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan industri pengolahan susu wajib menyerap susu hasil dari peternak sapi perah dan pengepul susu lokal.

Amran mengungkapkan regulasi ini telah disepakati oleh berbagai pihak yang terlibat.

Pasca kesepakatan ini, Amran menuturkan pihaknya akan mensosialisasikan regulasi baru ini ke dinas peternakan di seluruh daerah di Indonesia.

"Pertama, kami sudah pertemukan industri, peternak, dan pengepul. Ketiganya sudah sepakat damai dan seterusnya."

"Kemudian kami mengubah regulasi seluruh industri wajib menyerap susu petani, itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, dan mengirim surat ke dinas-dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Tak cuma itu, Amran menuturkan regulasi baru ini membuat adanya perubahan terkait peraturan presiden (Perpres) yang dimana sudah disetujui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Amran menjelaskan regulasi ini diperlukan agar peternak dan pengepul susu lokal bisa berkembang dan tumbuh.

"Bayangkan tahun 97-98, kita impor (susu) hanya 40 persen. Sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada," tuturnya.

5 Perusahaan yang Impor Susu Ditangguhkan


Pada kesempatan yang sama, Amran juga menuturkan adanya penangguhan impor susu oleh Kementan terhadap lima perusahaan pasca terbitnya regulasi baru tersebut.

Dia menuturkan penangguhan tersebut bakal dilakukan hingga situasi kondusif.

Amran mengancam jika ada salah satu perusahaan yang impor susunya ditangguhkan dan masih mencoba untuk melakukan, maka izin perusahaan tersebut untuk melakukan impor dicabut.

"Itu ketegasan kami dari kementerian karena kami tidak ingin ini antara peternak dan industri tidak bergandengan tangan," jelasnya.

"Dan bagaimana nanti pangan bergizi arahan Bapak Presiden itu berjalan dengan baik, syukur-syukur susunya produksi dalam negeri," sambung Amran.

Sempat Ada Protes Peternak Susu di Boyolali Buntut Kebijakan Impor

Sebelumnya, para peternak sapi agen, hingga pengepul susu sapi melakukan aksi protes di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (9/11/2024).

Mereka membagikan susu ke warga, membuangnya ke tempat sampah, hingga melakukan aksi mandi susu.

Total ada 50 ribu liter susu yang dibuang dalam aksi solidaritas untuk para peternak ini.

Alasannya lantaran susu segar dari Boyolali ini ditolak oleh industri pengolahan susu (IPS). Jika dirupiahkan, uang yang dibuang dalam aksi ini mencapai Rp400 juta.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pelopor susu di Desa Sruni, Kecamatan Musuk bernama Sugianto.

"Saya gak bisa kan nolak peternak kasihan. Jadi tetap kami ambil. Jadinya saya rugi sampai Rp1,5 miliar."

"Kami beli dari petani Rp7,3 ribu per liter kalau seperti ini, ya gak kuat kami," tuturnya, dilansir TribunSolo.com.

Ia menyatakan, alasan IPS menolak susu karena adanya perbaikan mesin pengolahan susu.

Akan tetapi, alasan tersebut tak bisa diterima peternak. Pasalnya, peternak beranggapan jika pemerintah telah membuka kran impor susu.

"Kami berharap impornya ditutup, kebutuhan susu nasional pun kami sudah siap, siap menyuplai walaupun kurang," tegasnya.

Dengan begitu, peternak sapi perah di Boyolali tetap bisa melanjutkan usaha peternakan dalam memproduksi susu segar.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "ALASAN Peternak di Boyolali Buang Susu : Kondisi Susu Sudah Rusak, Bahaya Jika Dikonsumsi Warga"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)(Tribun Solo/Zharfan Muhana)

Editor: Nuryanti

Tag:  #protes #boyolali #mentan #terbitkan #regulasi #industri #wajib #serap #susu #hasil #peternak #lokal

KOMENTAR