Pertemuan dengan Kepala Desa di Maluku Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Jawaban Gibran
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Yasir)
14:16
14 Januari 2024

Pertemuan dengan Kepala Desa di Maluku Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Jawaban Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons santai atas adanya dugaan pelanggaran pemilu di balik pertemuannya dengan sejumlah kepala desa di Maluku.

Gibran mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran.

"Ya entar biar didalami Bawaslu," kata Gibran usai menghadiri acara Mentari e-Sport Mobile Legends di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Bawaslu Maluku sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran saat bertemu dengan sejumlah kepala desa di Swiss Bell Hotel, Maluku, Senin (8/1).

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Menurut Samsun, ada sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #pertemuan #dengan #kepala #desa #maluku #diduga #langgar #aturan #pemilu #jawaban #gibran

KOMENTAR