Windy Idol Ngaku Sejak Januari Sudah Terima SPDP Penetapan Tersangka TPPU Hasbi Hasan
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Fianda S Rassat.
15:16
26 Maret 2024

Windy Idol Ngaku Sejak Januari Sudah Terima SPDP Penetapan Tersangka TPPU Hasbi Hasan

- Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang akrab disapa Windy Idol memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

  Windy mengaku dirinya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Ia pun mengamini, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, sejak Januari 2024 lalu.   "Iya seperti yang dibicarakan aja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3).  

  Windy membantah pernah melakukan pertemuan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Ia menekankan, pertemuan dengan Hasbi Hasan hanya terkait dengan pekerjaan dan tidak hanya berdua.   "Saya enggak tahu ya, kalau berita itu ya. Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuma berduaan aja," tegas Windy.   KPK sebelumnya kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.    Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.   "Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).   "Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambungnya.   Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi Hasan saat ini duduk sebagai terdakwa.   Namun, Ali enggan membeberkan lebih rinci proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.   "Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ucap Ali.   Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy diduga menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.   Dalam proses persidangan, jaksa KPK juga turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).   Adapun, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.   Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.   Gratifikasi itu diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #windy #idol #ngaku #sejak #januari #sudah #terima #spdp #penetapan #tersangka #tppu #hasbi #hasan

KOMENTAR