Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tanggal 27 November Diwacanakan Jadi Libur Nasional
Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
12:08
9 November 2024

Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tanggal 27 November Diwacanakan Jadi Libur Nasional

- Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini menyusul pada hari tersebut akan dilakukan pemungutan suara pilkada serentak seluruh Indonesia.   "Iya, rencananya begitu," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11).   Rencana ini akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Terutama pihak-pihak yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pilkada.  

  "Saya berencana dalam hari-hari dekat ini berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Menteri Dalam Negeri," jelasnya.   Oleh karena itu, Prasetyo belum berbicara lebih jauh mengenai penetapan hari libur nasional ini. Terlebih, pelaksanaan pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.   "Karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #hari #pencoblosan #pilkada #serentak #2024 #tanggal #november #diwacanakan #jadi #libur #nasional

KOMENTAR