Pedagang Takjil Diingatkan, Mulai 17 Oktober Jualannya Wajib Bersertifikat Halal
Pimpinan Baznas bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen (kanan) berbelanja produk UMKM di Pos Lejong, Matraman, Jakarta (21/3). (Hilmi Setiawan/JawaPos.com)
07:56
22 Maret 2024

Pedagang Takjil Diingatkan, Mulai 17 Oktober Jualannya Wajib Bersertifikat Halal

– Ketentuan jaminan berlaku halal berlaku efektif beberapa bulan lagi. Sesuai dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober nanti. Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini menggenjot capaian target sertifikasi produk halal di seluruh Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2024 itu, menjadi salah satu pesan yang disampaikan kepada belasan penjual takjil pada pembukaan Gerai Z-Ifthar di Matraman, Jakarta pada Kamis (21/3) petang.

Acara tersebut diikuti penjual aneka takjil. Mulai dari gorengan, es buah, keripik, sampai dengan lauk-pauk untuk berbuka puasa.

Dengan aturan jaminan produk halal tersebut, bulan Ramadhan tahun depan para penjual takjil itu tidak boleh sembarangan. Mereka harus mengantongi sertifikat halal untuk produk yang dijajakan.

Pembukaan Gerai Z-Ifthar itu dipimpin langsung pimpinan Baznas bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen. Salah satu materi pidatonya mengenai aturan kewajiban sertifikat halal. Dia mengatakan penjual takjil itu adalah pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.

Untuk itu seluruh pihak harus membantu proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. "Karena sebentar lagi (sertifikat halal) berlaku wajib," katanya.

Menurut Nadratuzzaman, aturan kewajiban sertifikat halal tersebut niatnya baik. Yaitu untuk memberikan jaminan serta tidak ada keraguan bagi si pembeli.

Dia mencontohkan untuk olahan berbahan ayam, maka harus dipastikan prosesnya sejak penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Untuk memenuhi aspek halal, proses penyembelihan ayam tersebut harus dilakukan di RPH yang sudah memiliki sertifikat halal.

"Selain soal sertifikat halal, ibu-ibu harus berpikir bahwa makanan yang dijual itu thoyyib dan bergizi," katanya.

Sehingga bisa memberikan keberkahan. Khususnya bagi pembeli. Dia mengamati setiap bulan Ramadhan, banyak bermunculan penjual makanan takjil. Dia berharap usaha kuliner itu terus berlanjut, tidak hanya di bulan puasa saja.

Di bagian lain Kemenag mengakui bahwa target sertifikasi halal harus terus dikejar. Khususnya sertifikasi halal untuk rumah potong hewan maupun rumah potong unggas.

Pasalnya rumah potong ini menjadi titik awal sebagian besar produk makanan yang wajib mendapatkan label halal pada 17 Oktober nanti. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, mereka memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk tempat pemotongan hewan kecil-kecil yang ada di pasar-pasar.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pedagang #takjil #diingatkan #mulai #oktober #jualannya #wajib #bersertifikat #halal

KOMENTAR