Pemerintah Hapus utang Petani dan Nelayan, Parlemen Ingatkan Penerima Manfaat Harus Sesuai Kriteria
– Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu.
Kebijakan itu menjadi landasan hukum untuk penghapusan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," kata Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Politisi PKB itu menyatakan bahwa penghapusan hutang merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis. Terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan. Selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.
"Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat," lanjut Anna.
Dalam PP 47/2024 itu, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang. Meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya.
Anna menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik. "Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Anna berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif. Kemudian menciptakan penghasilan yang lebih baik dan mendukung ekonomi lokal.
"Semoga kebijakan ini bisa menjadi pemicu untuk mereka bangkit, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan itu kali pertama diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11). Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi setelah terjadi pandemi Covid-19.
Tag: #pemerintah #hapus #utang #petani #nelayan #parlemen #ingatkan #penerima #manfaat #harus #sesuai #kriteria