Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:56
21 Maret 2024

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu langsung dilakukan Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir.

Dilansir dari laman MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan itu dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.   Ari menerangkan, pihaknya sudah sejak Kamis (21/3) pukul 01.00 WIB dini hari telah melakukan pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK secara online.  

  "Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," ungkapnya.   Ia menyatakan bahwa kerja-kerja THN untuk melakukan gugatan hasil Pemilu 2024 telah dilakukan sejak lama. Dengan berbagai persiapan itu, ia yakin dapat membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.    "Sudah cukup lama, satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang Insya Allah," tegasnya.   "Dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan, insya Allah," sambung Ari.   Termasuk soal saksi-saksi atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ini, ia juga mengaku yakin dapat membuktikan kecurigaan tersebut.   "Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insya Allah cukup meyakinkan, nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK," tandasnya.    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.   Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).   "Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #hukum #nasional #amin #resmi #daftarkan #gugatan #hasil #pemilu

KOMENTAR