Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ganjar dan Anies Pastikan Gugat ke MK
SIAP EMBAN MANDAT: Prabowo Subianto bersama pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju memberikan keterangan di rumah Kertanegara, Jakarta, Rabu malam (20/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
11:32
21 Maret 2024

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, Ganjar dan Anies Pastikan Gugat ke MK

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pemilu 2024 sesuai jadwal. Rekapitulasi perolehan suara di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua menutup rangkaian penghitungan tadi malam.

Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dan ditetapkan sebagai pemenang pemilihan umum presiden. Dalam berita acara yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu memperoleh 96.214.691 suara. Unggul jauh atas paslon Anies-Muhaimin yang mengantongi 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU.

Keunggulan Prabowo-Gibran juga merata. Dari 38 provinsi di Indonesia, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Dua provinsi yang gagal dimenangi hanya Aceh dan Sumatera Barat.

Sementara itu, dalam pemilihan umum legislatif, PDIP kembali menjadi pemenang pemilu dengan perolehan 25.387.279 suara (selengkapnya lihat grafis).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik tuntasnya rekapitulasi pemilu. Dia menilai Pemilu 2024 berlangsung dengan baik. ”Menurut kami, ini adalah pemilu yang paling enjoy, paling menggembirakan, dan paling kondusif,” ujarnya kemarin.

Muzani juga bersyukur karena Prabowo-Gibran mendapatkan hasil yang baik dengan perolehan sekitar 58 persen. ”Ini sebuah kerja sama, kerja keras, kerja bareng dari semua unsur partai-partai koalisi, relawan, segenap para pendukung 02,” imbuhnya.

Sementara itu, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK. ”Kami sudah nyiapin banyak hal ya. Tim hukum kami juga sudah siap. Maka kita akan ikuti proses. Insya Allah teman-teman sudah menyiapkan dengan baik,” ungkapnya seusai acara buka puasa bersama relawan di Posko Gama, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, kemarin.

Terkait saksi dan barang bukti, Ganjar mengatakan bahwa tim hukum akan menyiapkannya. Begitu juga soal waktu pengajuan gugatan ke MK. Yang pasti, lanjut Ganjar, pihaknya siap mengikuti proses yang akan berjalan.

Ganjar menegaskan bahwa semua calon sudah siap sejak awal. Pihaknya berusaha membuktikan dalam sidang nanti. Menurut dia, semua ada awal dan akhirnya. Pihaknya sudah mengawal dan akan mengakhiri nanti. ”Itu saja yang akan kami lakukan,” jelasnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, apa pun hasil yang ditetapkan KPU pasti akan bermuara di MK. ”Tidak mungkin tidak. Karena ada yang menang, ada yang kalah,” ujarnya. Menurut Todung, persoalannya bukan menang atau kalah, tapi bagaimana menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Karena itu, pihaknya akan membawa hasil pilpres ke MK.

Todung menegaskan, timnya sudah siap mengajukan permohonan. Pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti, saksi fakta, dan saksi ahli. Ada 30 saksi dan 10 ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. ”Tergantung MK mau menerima atau tidak,” ujarnya.

Dia menyatakan, banyak saksi yang ketakutan untuk memberi kesaksian di MK. Padahal, mereka melihat dan mengalami. Todung tidak tahu pasti kenapa mereka takut. ”Yang pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin,” bebernya.

Bagaimana dengan saksi dari Kapolda? Todung enggan menyebut nama Kapolda. Namun, dia kecewa karena Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi. Pihaknya terus menyeleksi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Terkait waktu pengajuan gugatan ke MK, Todung mengatakan, pihaknya mempunyai waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Jadi, mungkin TPN mengajukan permohonan ke MK pada 24 Maret mendatang.

Setelah itu, pihaknya akan menunggu jadwal sidang dari MK. Mungkin pada 25 atau 26 Maret sidang akan digelar. Dia berharap MK memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan isi permohonan dan semua argumentasinya.

Jika hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, MK akan menjadi mahkamah kalkulator. ”Itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” tegas ahli hukum tersebut. (far/lum/idr/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #prabowo #gibran #pemenang #pilpres #ganjar #anies #pastikan #gugat

KOMENTAR