VIDEO DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU, Terbukti Jegal Irman Gusman
Salah satu putusan yang dibacakan yakni perkara nomor 16 yang diadukan bakal calon legislatif DPD RI Irman Gusman, yang namanya tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Oleh karena itu, Irman dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi yang ditetapkan KPU.
Dalam salah satu putusannya, DKPP mengabulkan sebagian permohonan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
DKPP juga menyatakan para Teradu dalam hal ini seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakkukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I yakni Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU RI.
Sanksi peringatan juga dikenakan kepada para Teradu lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz selaku Anggota KPU RI.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatihkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta bahwa tertanggal 3 November 2023, nama Irman Gusman tidak masuk dalam DCT. Padahal pada 18 Agustua 1023 yang bersangkutan ditetapkan masuk DCS anggota DPD Pemilu 2024.
Alasan tak dimasukkannya nama Irman Gusman, karena KPU menyebut adanya tanggapan dari masyarakat yang masuk terkait Pengadu. Tapi ternyata faktanya, tidak ada tanggapan masyarakat sejak DCS sampai DCT, serta tidak ada klarifikasi yang dilakukan KPU kepada Irman Gusman.
Di sisi lain KPU juga beralasan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan purusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya mengatur masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
DKPP berpendapat bahwa tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi, yakni selama 5 tahun setelah bebas murni.
"Tindakan para Teradu yang menyatakan TMS karena ada tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.
Atas hal ini, DKPP menyatakan para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidka teliti dalam tahapan pencalonan Anggota DPD RI 2024.
"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.
Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Irman Gusman, membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan KPU menerbitkan ketetapan Pengadu dalam DCT Dapil Sumatra Barat.
KPU menjawab putusan PTUN ini yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi yakni putusan MK.
DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 Ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.
"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memehami isi putusan secara utuh," ungkapnya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Tag: #video #dkpp #beri #sanksi #peringatan #keras #komisioner #terbukti #jegal #irman #gusman