MK Belum Putuskan Arsul Sani Tangani Sengketa Pilpres
- Komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum diputuskan. Khususnya terkait posisi hakim Arsul Sani yang berstatus mantan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hakim yang sudah pasti dikecualikan dalam menangani PHPU pilpres baru Anwar Usman. Itu mengacu pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melarangnya terlibat dalam sengketa pilpres akibat adanya hubungan keluarga dengan salah satu paslon.
Untuk Arsul, belum diputuskan. Suhartoyo berdalih belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang memutuskannya. ”Nanti dirapatkan kalo Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu,” ujarnya seusai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di gedung MK, Jakarta, kemarin (19/3).
Keputusan nasib Arsul akan diketahui sebelum sidang perdana. Berdasar informasi yang beredar, Arsul hanya meminta hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara pada PHPU yang melibatkan PPP secara langsung. Dikonfirmasi soal itu, Suhartoyo enggan berkomentar. ”Secara formal belum. Jadi, saya belum bisa menjawab secara pasti, nanti takut salah pula,” imbuhnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Arsul mengaku siap jika diputuskan untuk tidak diikutkan dalam penanganan sengketa pilpres. Dia menyerahkan pada keputusan para hakim.
Sementara itu, kemarin Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah 737 pegawai yang masuk satgas penanganan PHPU pilpres dan pileg. Dalam kesempatan itu, Suhartoyo meminta sumpah yang diucapkan bisa diimplementasikan. ”Teman-teman harus sudah bisa menjaga kredibilitas, integritas, dan menjaga marwah kelembagaan,” tegasnya.
Integritas tersebut, lanjut dia, dituangkan dengan menaati aturan dan tidak menerima janji, pemberian, dan sejenisnya. Jika melanggar komitmen, Suhartoyo menjamin ada sanksi. ”Kalau pegawai ada peraturan kepegawaian, kalau hakim ada etik, bahkan ada undang-undang yang lain yang bisa menjerat,” terangnya.
Pengawasan pegawai dilakukan kesekretariatan. Sementara itu, hakim dipantau MKMK. Suhartoyo menerangkan, pendaftaran sengketa akan dibuka setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilu. Permohonan sengketa hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam. (far/c19/fal)
Tag: #belum #putuskan #arsul #sani #tangani #sengketa #pilpres