Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Terancam PHK, Anggota DPD Sebut Tak Adil
Paul mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan pelat merah tersebut.
Dari laporan yang diterimanya, ada sekitar 60 karyawan PT Perindo Sorong terancam PHK, di mana 70 persen di antaranya adalah masyarakat asli Papua Barat Daya.
"Saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai senator, yang mana mengutamakan kepentingan masyarakat terutama masyarakat adat Papua. Sebagaimana tagline saya, 'Bersuara dan bertindak bagi kaum tak bersuara'," kata Paul dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024).
Paul menilai, kebijakan PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua yang menjamin hak-hak Orang Asli Papua (OAP), termasuk dalam lapangan pekerjaan.
Dia menganggap langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak adil bagi masyarakat Papua.
"Jika benar-benar (PHK) ini dilakukan, artinya satu kesalahan besar dan tidak berkeadilan, saya menolak sikap pimpinan PT Perindo dan akan menyurati pimpinan BUMN tersebut untuk dilakukan klarifikasi dan koordinasi," ucap Paul.
Lebih lanjut, Paul mengingatkan pentingnya mengedepankan syariat dan hukum adat Papua sesuai UU Otsus Papua.
Dia menggarisbawahi bahwa kebijakan dari pusat atau BUMN tidak bisa diterapkan secara sepihak di Papua tanpa mempertimbangkan adat dan budaya lokal.
"Semuanya wajib diproteksi dan dikoreksi agar tidak melanggar HAM atau hak mendapatkan penghidupan yang layak dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak," tutur Paul.
Senator ini juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Papua yang kerap dikaitkan dengan meningkatnya kriminalitas.
Paul pun menegaskan bahwa pemerintah pusat dan BUMN harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait tenaga kerja di wilayah Papua.
"Makanya jangan lagi dilakukan PHK kepada pekerja-pekerja dan atau karyawan BUMN di Papua. Itu menjadi catatan penting untuk pemerintah pusat dan juga kepada BUMN-BUMN yang beroperasi di Papua," ungkapnya.
Tag: #puluhan #karyawan #perindo #sorong #terancam #anggota #sebut #adil