Pakar Hukum Minta Kejaksaan Agung Buka Timeline Kasus Tom Lembong
Gandjar mengingatkan proses penegakan hukum harus prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.
“Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor penting adalah prosesnya prudent, lawful atau tidak,” kata Gandjar usai mengisi materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
“Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” imbuhnya.
Menurut Gandjar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong ini.
Hal itu supaya publik tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus tersebut.
Ia menjelaskan kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan yakni tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum atau laporan pengaduan dari masyarakat. Kejaksaan tidak menjelaskan hal tersebut.
“Saya enggak nanya siapa pelapornya, enggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses,” tutur Gandjar.
“Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” lanjut dia.
Pernyataan di atas disampaikan Gandjar lantaran dirinya mendapatkan informasi yang minim dari Kejagung mengenai penanganan kasus Tom Lembong.
“Saya pribadi menilai informasi yang dikasih kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” ucap dia.
Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu.
Sebab, terang dia, batas waktu kedaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.
“Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain,” kata Gandjar.
Tag: #pakar #hukum #minta #kejaksaan #agung #buka #timeline #kasus #lembong