Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said
Berikut profil Budi Said konglomerat asal kota Surabaya yang gugat PT Aneka Tambang (PT Antam) 1,1 Ton Emas. 
22:19
18 Maret 2024

Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said

- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Budi Said mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Lusiana saat bacakan putusan, Senin (18/3/2024).

Adapun dalam pertimbanganya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kubu Kejagung yang saat itu menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Budi Said bukan merupakan objek praperadilan.

Hal itu pun kata Lusiana sudah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang bahwa eksepsi termohon telah dikabulkan oleh hakim maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam Tbk yakni Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Dalam permohonan yang dianggap dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping yang memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," demikian bunyi dalam dokumen permohonan Budi yang diterima Tribunnews.com.

"Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dokumen tersebut.

Lebih lanjut masih dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agad hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung tidak sah dan batal demi hukum.

Alhasil dalam poin selanjutnya Budi Said meminta agar kubu termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan.

"Memerintahkan termohon agar segera mengembalikan kepada pemohon yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik pemohon atau milik siapapun ke tempat asalnya darimana barang-barang disita," sebutnya.

Adapun dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

pt antam logo pt antam logo (Kompasiana)

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #pengadilan #tidak #dapat #terima #praperadilan #crazy #rich #surabaya #budi #said

KOMENTAR